Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdapat penugasan untuk setiap Kementerian dan Lembaga serta Kepala Daerah agar aktif melakukan upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan mandat serta tugas dan fungsi masing-masing.
