REDDplus
REDD+ adalah instrumen penting untuk menekan emisi sekaligus memperkuat keadilan lingkungan. Pendekatan ini memastikan bahwa masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan turut merasakan manfaat dari aksi iklim Indonesia.
REDD+ adalah instrumen penting untuk menekan emisi sekaligus memperkuat keadilan lingkungan. Pendekatan ini memastikan bahwa masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan turut merasakan manfaat dari aksi iklim Indonesia.
Program Hutan dan Iklim modul kerjasama finansial (FORCLIME FC) merupakan salah satu program yang berkontribusi pada Kebijakan
Sejak tahun 2012, Kementerian Kehutanan telah melakukan penjaminan terhadap legalitas kayu dengan meluncurkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) untuk menunjang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara utuh, dimana SVLK didisain mulai dari penjaminan perolehan bahan baku sampai kepada pemasarannya disatu sisi serta perlunya pusat informasi dalam rangka melaksanakan SVLK
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdapat penugasan untuk setiap Kementerian dan Lembaga serta Kepala Daerah agar aktif melakukan upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai dengan mandat serta tugas dan fungsi masing-masing.
Seluruh kawasan hutan harus dilaksanakan proses pembentukan wilayah pengelolaan hutan agar dapat dikelola secara lestari. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan yang dikelola secara lestari dan efisien yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan nasional. Dari 120,3 Juta Hektar Kawasan hutan negara, hamper separuhnya (46,5% atau sebesar 55,93 Juta Hektar) tidak dikelola secara intensif.
Perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural untuk mencapai kesetaraan gender. Diterbitkannya instruksi presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang ikut serta dalam pembangunan nasional maka telah banyak upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyiapkan program Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Konvensi Perubahan Iklim di Paris tahun 2015 (Conference of Parties, COP21 UNFCCC) menyepakati Persetujuan Paris (Paris Agreement) dengan tujuan menahan kenaikan suhu global dari tingkat suhu era pre-industrialisasi di bawah 2°C dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu sampai 1,5°C. Indonesia telah melakukan ratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).