Sejak tahun 2012, Kementerian Kehutanan telah melakukan penjaminan terhadap legalitas kayu dengan meluncurkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) untuk menunjang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara utuh, dimana SVLK didisain mulai dari penjaminan perolehan bahan baku sampai kepada pemasarannya disatu sisi serta perlunya pusat informasi dalam rangka melaksanakan SVLK
