Tugas Organisasi (Pasal 5)
Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan)
Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Kehutanan dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 2 angka 34. Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa Kementerian Kehutanan termasuk dalam Kementerian Kelompok II yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Pasal 17 tentang Kementerian Negara dimana menteri merupakan pembantu Presiden yang menangani suatu departemen pemerintahan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kementerian Kehutanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.