Indonesia Dorong Penguatan Tata Kelola Perhutanan Sosial di Kawasan ASEAN

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 368/HKLN/08/2026
Jakarta, 4 Agustus 2026 —
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang diselenggarakan di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perhutanan sosial yang efektif, transparan, dan inklusif di negara-negara anggota ASEAN.
Lokakarya ini mempertemukan perwakilan dari 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta pejabat dan pemangku kepentingan bidang kehutanan Indonesia. Para peserta bertukar pengalaman mengenai perkembangan kebijakan, praktik baik, inovasi, serta tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perhutanan sosial di masing-masing negara.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo, mengatakan bahwa kerja sama perhutanan sosial di tingkat ASEAN terus berkembang melalui berbagai forum regional, pedoman bersama, dan pertukaran pengetahuan antarnegera.
Melalui kegiatan ini, negara-negara anggota ASEAN diharapkan dapat memperkuat kerja sama regional sekaligus menerjemahkan komitmen dan kebijakan perhutanan sosial menjadi langkah-langkah implementasi yang lebih konkret.
Penanggung jawab berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri
Tentang ASEAN Working Group on Social Forestry
ASEAN Working Group on Social Forestry merupakan jaringan kerja sama pemerintah di kawasan Asia Tenggara yang bertujuan memperkuat kerja sama perhutanan sosial melalui pertukaran informasi dan pengetahuan.
AWG-SF melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada ASEAN Senior Officials on Forestry serta melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, akademisi, sektor swasta, dan para ahli terkait.


