Profil

Eselon 1

Sekretariat Jenderal (SETJEN)

Sekretariat Jenderal (SETJEN)

Tugas Pokok

Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Fungsi Sekretariat Jenderal:

  1. Koordinasi Kegiatan Kementerian - Mengoordinasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh kementerian.
  2. Penyusunan Perencanaan dan Anggaran - Mengelola penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran kementerian.
  3. Dukungan Administrasi - Menyelenggarakan layanan administrasi seperti kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi.
  4. Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana - Mengembangkan dan menata struktur organisasi serta tata kerja kementerian.
  5. Advokasi Hukum dan Regulasi - Menyusun serta mengoordinasikan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
  6. Pengelolaan Aset Negara - Mengatur barang milik negara serta pengadaan barang dan jasa.
  7. Pelaksanaan Fungsi Tambahan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi:

Sekretariat Jenderal terdiri dari enam biro, yaitu:

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
  3. Biro Keuangan
  4. Biro Hukum
  5. Biro Umum
  6. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri