Sekretariat Jenderal (SETJEN)
Tugas Pokok
Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Fungsi Sekretariat Jenderal:
- Koordinasi Kegiatan Kementerian - Mengoordinasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh kementerian.
- Penyusunan Perencanaan dan Anggaran - Mengelola penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran kementerian.
- Dukungan Administrasi - Menyelenggarakan layanan administrasi seperti kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi.
- Pembinaan Organisasi dan Tata Laksana - Mengembangkan dan menata struktur organisasi serta tata kerja kementerian.
- Advokasi Hukum dan Regulasi - Menyusun serta mengoordinasikan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
- Pengelolaan Aset Negara - Mengatur barang milik negara serta pengadaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan Fungsi Tambahan - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi:
Sekretariat Jenderal terdiri dari enam biro, yaitu:
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
